Lompat ke konten

Merespons Perubahan Norma Sosial dan Era Digital, YPMH Pati Menggelar Diskusi Terpumpun

Yayasan Pesantren Maslakul Huda (YPMH) Pati menggelar Diskusi Terpumpun dengan tema “Rumusan Komprehensif Pesantren Merespons Perubahan Norma Sosial dan Era Digital”. Diskusi ini dilaksanakan pagi hingga sore hari pada Ahad, 16 Februari 2025 di Auditorium YPMH Pati. Dalam acara ini, hadir KH. Abdul Ghofarrozin (Pengasuh Pesantren Maslakul Huda), Ibu Nyai Hj. Tutik Nurul Janah (Wakil Pengasuh), KH. Ulun Nuha (Pengawas Yayasan), dan beberapa pengurus YPMH Pati lainnya. Turut diundang KH. Khoiruzzad Maddah (Praktisi Pendidikan Pesantren), Dr. Nailul Fauziah, S.Psi., M.Psi (Psikolog), Dr. H. M. Falikul Isbah (Sosiolog), dan Hj. Atatin Malihah, S.Ag., M.H. (Ahli Hukum).

Acara ini terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama berisi pemaparan dari setiap narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adapun sesi kedua berisi penyampaian dari Pengasuh, Pengawas, dan Pengurus mengenai persoalan yang kini tengah dihadapi pesantren akibat perubahan norma sosial dan era digital. Sesi ketiga diisi dengan diskusi yang mengkaji tema, baik dari perspektif hukum, psikologi, dan sosiologi. Dari ketiga perspektif tersebut, dibentuklah tiga kelompok diskusi kecil. Hasil diskusi tersebut kemudian dipresentasikan secara bergiliran.

Melalui forum diskusi ini, dapat dirumuskan bahwa dalam menghadapi perubahan norma sosial dan era digital, pesantren harus berpegang teguh pada prinsip tafaqquh fi ad-din. Prinsip ini harus dikomunikasikan dengan para wali santri utamanya yang masih awam dengan dunia pesantren. Di era kontemporer ini, terdapat pergeseran paradigma orang tua dalam memondokkan anaknya. Jika dulu wali santri memasukkan putra/putrinya ke pesantren dengan satu tujuan untuk tafaqquh fi ad-din, saat ini wali santri mempunyai kehendak lain. Wali santri telah menentukan bagaimana profil masa depan anak, apa pekerjaan sang anak, dan lain-lain. Dalam hal ini, pesantren harus bisa beradaptasi dan mengakomodir kebutuhan tersebut.

Perubahan di era digital juga berpengaruh terhadap pesantren. Dalam kasus penggunaan gadget misalnya. Selama di pesantren, santri dapat diizinkan untuk mengoperasikan gadget. Namun, pengoperasian ini harus tetap dibatasi dalam kurun waktu tertentu dan diawasi oleh pengurus. Dengan pengawasan ini, penggunaan gadget oleh santri dapat diarahkan pada hal-hal positif. Salah satunya menjadi perantara agar santri dapat terhubung dengan orang tuanya. Pengoperasian gadget juga dapat dibatasi dengan syarat, misalnya santri yang tidak mencapai target nilai atau hafalan tertentu dilarang untuk mengoperasikan gadget sama sekali. Harapannya para santri dapat lebih termotivasi dalam belajar dan menghafal. Pesantren juga dapat menyusun sebuah kurikulum tentang bagaimana seharusnya para santri memanfaatkan gadget. 

Perkembangan zaman juga berdampak pada melemahnya kesehatan mental anak. Ketika mendapatkan takziran di pesantren, santri sekarang lebih mudah terpengaruh kesehatan mentalnya. Dalam persoalan ini, meringankan takziran bukanlah pilihan yang tepat. Takziran yang menjerakan dibutuhkan untuk membentuk mental santri menjadi lebih kuat. Sebagai pencegahan, pesantren dapat membentuk tim khusus yang berfokus pada penanganan kesehatan mental santri. 

Lebih jauh, pesantren juga semakin ditekan dengan peraturan perundang-undangan yang seakan-akan ingin membuat pesantren sebagai zona zero conflict. Padahal pesantren adalah tempat para santri ditempa untuk menghadapi kehidupan di masyarakat dengan tantangan yang lebih berat. Untuk itu, pesantren harus memahami peraturan dalam perundang-undangan tersebut, serta mensosialisasikannya kepada seluruh stakeholder pesantren. 

Kemudian, pesantren dapat menyusun surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak pesantren dan wali santri. Surat perjanjian ini secara umum berisi kesepakatan kedua belah pihak untuk mentaati segala peraturan dan sanksi yang ada di pesantren. Harmonisasi antara peraturan negara dengan peraturan pesantren juga harus diupayakan. Karena bagaimanapun juga pesantren berada di bawah bayang-bayang hukum negara. 

Diskusi ini merupakan bukti keseriusan kepengasuhan Pesantren Maslakul Huda dalam merespons berbagai masalah yang dihadapi pesantren di era kontemporer ini. Penyelesaian masalah yang ada di pesantren membutuhkan evaluasi yang komprehensif terhadap setiap stakeholder pesantren, mulai dari pengasuh, pengurus, santri, hingga wali santri.

footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701