Lompat ke konten

Merespons Perubahan Norma Sosial dan Era Digital, YPMH Pati Menggelar Diskusi Terpumpun

Yayasan Pesantren Maslakul Huda (YPMH) Pati menggelar Diskusi Terpumpun dengan tema “Rumusan Komprehensif Pesantren Merespons Perubahan Norma Sosial dan Era Digital”. Diskusi ini dilaksanakan pagi hingga sore hari pada Ahad, 16 Februari 2025 di Auditorium YPMH Pati. Dalam acara ini, hadir KH. Abdul Ghofarrozin (Pengasuh Pesantren Maslakul Huda), Ibu Nyai Hj. Tutik Nurul Janah (Wakil Pengasuh), KH. Ulun Nuha (Pengawas Yayasan), dan beberapa pengurus YPMH Pati lainnya. Turut diundang KH. Khoiruzzad Maddah (Praktisi Pendidikan Pesantren), Dr. Nailul Fauziah, S.Psi., M.Psi (Psikolog), Dr. H. M. Falikul Isbah (Sosiolog), dan Hj. Atatin Malihah, S.Ag., M.H. (Ahli Hukum).

Acara ini terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama berisi pemaparan dari setiap narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Adapun sesi kedua berisi penyampaian dari Pengasuh, Pengawas, dan Pengurus mengenai persoalan yang kini tengah dihadapi pesantren akibat perubahan norma sosial dan era digital. Sesi ketiga diisi dengan diskusi yang mengkaji tema, baik dari perspektif hukum, psikologi, dan sosiologi. Dari ketiga perspektif tersebut, dibentuklah tiga kelompok diskusi kecil. Hasil diskusi tersebut kemudian dipresentasikan secara bergiliran.

Melalui forum diskusi ini, dapat dirumuskan bahwa dalam menghadapi perubahan norma sosial dan era digital, pesantren harus berpegang teguh pada prinsip tafaqquh fi ad-din. Prinsip ini harus dikomunikasikan dengan para wali santri utamanya yang masih awam dengan dunia pesantren. Di era kontemporer ini, terdapat pergeseran paradigma orang tua dalam memondokkan anaknya. Jika dulu wali santri memasukkan putra/putrinya ke pesantren dengan satu tujuan untuk tafaqquh fi ad-din, saat ini wali santri mempunyai kehendak lain. Wali santri telah menentukan bagaimana profil masa depan anak, apa pekerjaan sang anak, dan lain-lain. Dalam hal ini, pesantren harus bisa beradaptasi dan mengakomodir kebutuhan tersebut.

Perubahan di era digital juga berpengaruh terhadap pesantren. Dalam kasus penggunaan gadget misalnya. Selama di pesantren, santri dapat diizinkan untuk mengoperasikan gadget. Namun, pengoperasian ini harus tetap dibatasi dalam kurun waktu tertentu dan diawasi oleh pengurus. Dengan pengawasan ini, penggunaan gadget oleh santri dapat diarahkan pada hal-hal positif. Salah satunya menjadi perantara agar santri dapat terhubung dengan orang tuanya. Pengoperasian gadget juga dapat dibatasi dengan syarat, misalnya santri yang tidak mencapai target nilai atau hafalan tertentu dilarang untuk mengoperasikan gadget sama sekali. Harapannya para santri dapat lebih termotivasi dalam belajar dan menghafal. Pesantren juga dapat menyusun sebuah kurikulum tentang bagaimana seharusnya para santri memanfaatkan gadget. 

Perkembangan zaman juga berdampak pada melemahnya kesehatan mental anak. Ketika mendapatkan takziran di pesantren, santri sekarang lebih mudah terpengaruh kesehatan mentalnya. Dalam persoalan ini, meringankan takziran bukanlah pilihan yang tepat. Takziran yang menjerakan dibutuhkan untuk membentuk mental santri menjadi lebih kuat. Sebagai pencegahan, pesantren dapat membentuk tim khusus yang berfokus pada penanganan kesehatan mental santri. 

Lebih jauh, pesantren juga semakin ditekan dengan peraturan perundang-undangan yang seakan-akan ingin membuat pesantren sebagai zona zero conflict. Padahal pesantren adalah tempat para santri ditempa untuk menghadapi kehidupan di masyarakat dengan tantangan yang lebih berat. Untuk itu, pesantren harus memahami peraturan dalam perundang-undangan tersebut, serta mensosialisasikannya kepada seluruh stakeholder pesantren. 

Kemudian, pesantren dapat menyusun surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak pesantren dan wali santri. Surat perjanjian ini secara umum berisi kesepakatan kedua belah pihak untuk mentaati segala peraturan dan sanksi yang ada di pesantren. Harmonisasi antara peraturan negara dengan peraturan pesantren juga harus diupayakan. Karena bagaimanapun juga pesantren berada di bawah bayang-bayang hukum negara. 

Diskusi ini merupakan bukti keseriusan kepengasuhan Pesantren Maslakul Huda dalam merespons berbagai masalah yang dihadapi pesantren di era kontemporer ini. Penyelesaian masalah yang ada di pesantren membutuhkan evaluasi yang komprehensif terhadap setiap stakeholder pesantren, mulai dari pengasuh, pengurus, santri, hingga wali santri.

news-0812

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812