
Spesifikasi kitab
- Judul: Intifakh al-Wadijain inda Munadzarati Ulama Hajain fi Ru’yah al-Mabi’ bizujajah al-Ayn
- 20 Halaman
- Size 16 cm x 20,5 cm
- HVS 80 gram
- Soft Cover
Latar belakang kepenulisan
Dulu, sekitar tahun 50’an tepatnya pada tahun 1958, segenap kiai-kiai Kajen membentuk sebuah forum bahstul masail yang diberi nama Raudlah al-Musyawarah. Anggota forum ini terdiri dari kiai-kiai Kajen dan sekitarnya, para guru agama desa setempat dan para santri lulusan tingkat Tsanwiyyah. Dalam forum tersebut, kiai Sahal berperan sebagai salah satu perumus. Dan pada suatu ketika sekitar tahun 1962, dalam rangka memperingati haul Mbah Mutamakkin, forum ini menyelenggarakan sebuah forum istimewa. Karena turut mengundang tokoh-tokoh kiai dari luar Kajen. Dikisahkan dalam forum tersebut, K.H Zubair Dahlan ayahanda dari K.H Maimoen Zubair juga turut hadir. Forum tersebut digelar hingga lima kali sesi.
Pada waktu itu, panitia forum menawarkan kepada anggota bahstul masail suatu pembahasan tentang boleh dan tidaknya memakai kacamata dalam transaksi jual beli, yang sebenarnya telah diputuskan dalam forum internal Raudlah Musyawarah sendiri sebelum forum istimewa tersebut digelar. Yaitu keputusan bahwa melihat mabi’ atau barang yang dijual melalui kacamata, dianggap belum menyukupi dalam syarat jual beli. Dan ternyata benar, ada salah satu anggota forum istimewa tadi yang membantah dan menolak dengan berapi-api terhadap hasil keputusan tersebut. Sehingga keputusan yang sebelumnya telah bulat, berubah kembali menjadi ambyar. Oleh salah satu anggota tersebut bantahan tadi kemudian ia tuangkan ke dalam sebuah risalah kecil lengkap dengan argumentasinya.
Garis besar kitab
Kitab ini berisi empat pembahasan inti, mukaddimah dan penutup. Pembahasan pertama berisi tentang pengenalan forum Raudlah al-Musyawarah. Pembahasan kedua berisi keputusan dari pihak forum Raudlah al-Musyawarah lengkap dengan ibarah pijakan, mengenai penggunaan kacamata saat melakukan transaksi jual beli yang dianggap belum mencukupi kriteria ru’yatul mabi’. Pembahasan ketiga berisi gugatan sebagian musyawirin dalam forum bahtsul masail istimewa terhadap keputusan awal Raudlah al-Musyawarah. Pembahasan keempat berisi counter balik dari pihak Raudlah al-Musyawarah terhadap gugatan yang dilontarkan oleh sebagian musyawirin forum bahtsul masail istimewa. Adapun penutup berisi hasil akhir diskusi.
Nilai keteladanan Kiai Sahal dari kitab ini
Kitab intifakh al wadijain selesai ditulis oleh Kiai Sahal pada malam kamis tanggal 25 sya’ban tahun 1381 hijriah atau bertepatan sekitar tanggal 31 Januari 1962 M.. Bila menganut tahun 1933 M. sebagai tahun kelahiran Kiai Sahal, maka usia Kiai Sahal saat menulis kitab ini adalah 29 tahun. Namun bila menganut tahun 1937 M. sebagai tahun kelahiran Kiai Sahal, maka saat itu usia Kiai Sahal masih 25 tahun, usia yang cukup muda. Dan pada saat itu, Kiai Sahal sudah mengambil peran sebagai salah satu perumus dalam forum Raudlah al-Musyawarah.
Melalui kitab Intifākh al-Wadījain, kita dapat melihat betapa konsistennya Kiai Sahal Mahfudz dalam menjaga bangunan logika serta konsekuensi dari sebuah qawl fiqih. Pada bagian mukadimah, beliau menegaskan bahwa inti pembahasan kitab ini bertumpu pada pendapat qaul adzhar madzhab Syafi’i mengenai keharusan ru’yat al-mabī’ (melihat barang yang diperjualbelikan) dalam akad jual beli. Dalam qawl al-aẓhar, ru’yat al-mabī’ diposisikan sebagai syarat demi mencegah terjadinya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi.
Dari titik inilah kemudian lahir persoalan baru: bagaimana hukum ru’yat al-mabī’ apabila dilakukan dengan bantuan kacamata? Menariknya, dalam kitab ini Kiai Sahal Mahfudz tidak memilih jalan mudah dengan menghadirkan qawl alternatif, baik muqābil al-aẓhar maupun pendapat lintas mazhab yang tidak mensyaratkan ru’yat al-mabī’. Padahal, opsi tersebut sejatinya dapat menjadi jawaban instan atas problem yang dibahas.
Namun justru di situlah tampak keteguhan metodologis beliau. Alih-alih melebarkan pembahasan ke banyak kemungkinan pendapat, Kiai Sahal Mahfudz tetap setia menelusuri logika internal dan konsekuensi hukum dari qawl yang sejak awal dijadikan poros kajian. Dengan demikian, pembahasan kitab berjalan secara fokus, mendalam, dan terjaga dari pelebaran yang tidak perlu.
Dalam kitab ini, Kiai Sahal Mahfudz memaparkan kurang lebih delapan kaidah ushul fiqh, tiga kaidah fiqh, serta satu kaidah dalam berfatwa beserta penerapannya secara argumentatif dan sistematis. Dengan keluasan wawasan dan ketajaman analisis beliau, kaidah-kaidah tersebut tidak sekadar dihadirkan sebagai landasan teoritis, melainkan dijadikan instrumen intelektual untuk meluruskan sekaligus membantah argumentasi yang dipandang kurang tepat.
Kecermatan Kiai Sahal Mahfudz dalam mengurai setiap kaidah, kemudian menurunkannya ke dalam konteks praktis, memperlihatkan kedalaman penguasaannya terhadap disiplin ushul fiqh dan qawā‘id fiqhiyyah. Dari sini tampak bahwa bagi beliau, kaidah bukan sekadar hafalan metodologis, tetapi perangkat berpikir yang hidup, lentur, dan mampu menjawab realitas dengan ketepatan nalar serta kejernihan pandangan.
Melalui kitab ini pula, kita dapat menyaksikan betapa teliti dan tajamnya Kiai Sahal Mahfudz dalam membaca ibārah fiqhiyyah di dalam literatur mazhab Syafi‘i. Pada halaman 11–12, beliau mampu mengungguli argumentasi lawan debat hanya melalui ketelitian dalam menganalisis siyāq al-kalām serta penggunaan huruf fa’ dalam ibārah.
Tim lawan berupaya menggiring pembahasan kepada sebuah isykāl dengan mengatasnamakan pendapat Mahfudz at-Tarmasi, seolah-olah argumen yang mereka bangun selaras dengan pernyataan beliau. Akan tetapi, dengan ketajaman nalar dan disiplin metodologisnya, Kiai Sahal Mahfudz menunjukkan bahwa konstruksi logika tersebut justru dipaksakan berdiri di atas pijakan yang sebenarnya kurang tepat.
Bagi beliau, isykāl yang dinisbatkan kepada Mahfudz at-Tarmasi pada hakikatnya lahir dari kekeliruan dalam memahami alur kalimat dan relasi makna dalam teks, bukan dari problem substansial pada pendapat yang dikemukakan sang ulama. Dari sini tampak bahwa kecermatan membaca teks Kiai Sahal -bahkan hingga pada satu huruf sekalipun- dapat menjadi pembeda antara pemahaman yang mendalam dan kesimpulan yang tergesa-gesa.
Selain itu, melalui kitab ini kita juga dapat melihat betapa kuatnya tradisi referensial yang dipegang oleh Kiai Sahal Mahfudz. Beliau menghadirkan kurang lebih tujuh kitab sebagai rujukan utama dalam membangun keseluruhan argumentasi. Setiap pendapat yang dikemukakan tidak lahir dari spekulasi pribadi, melainkan disusun di atas logika dan penalaran yang berakar kuat pada otoritas literatur para ulama.
Menariknya, dengan keluasan ilmu dan kapasitas intelektual yang beliau miliki, Kiai Sahal Mahfudz tetap tidak menempatkan dirinya sebagai pusat otoritas pendapat. Beliau tidak mengklaim bahwa apa yang disampaikannya merupakan buah pemikiran personal semata, tetapi justru menunjukkan adab keilmuan yang tinggi dengan tetap bertumpu pada pendapat para ulama terdahulu.
Kitab ini juga mengajarkan bahwa argumen ilmiah semestinya dijawab dengan argumen ilmiah pula, bukan dengan hasrat untuk sekadar mengalahkan lawan. Kiai Sahal Mahfudz menunjukkan bahwa perdebatan bukanlah arena adu ego, melainkan ruang untuk menegakkan ketepatan nalar, kekuatan dalil, dan kejernihan ilmu.